KilasBMR.Com,BOLMONG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow, Moh. Syahrudin Mokoagow, Spdi, MAP, menggelar Reses, bertempat di Desa Toraut Tengah, Kecamatan Dumoga Barat, Selasa (01/03/2022).
Reses masa sidang 1 tahun 2022, yang digelar dengan menerapkan protokoler kesehatan ini dimulai pada Pukul 13.00 Wita.
Kegiatan ini dimulai dengan Sambutan dari Kepala Desa Toraut Tengah, dilanjutkan dengan Sambutan dari Camat Dumoga Barat.
Dalam kesempatan ini, Aleg dari Partai PKS ini, mengatakan Reses ini boleh dilakukan dan tidak dilakukan oleh Anggota DPRD, serta boleh menggunakan haknya memasukan usulan dalam pokok-pokok pikiran (Pokir) dan juga tidak menggunakan haknya tesebut.
“Tapi kan jika ada anggota DPRD tidak melakukan reses, kalau mengikuti undang-undang perencanaan pembangunan, tidak boleh memasukan pokir, karena tidak mengikuti reses, jadi intinya reses ini untuk menyerap aspirasi, karena kalau ada seperti itu maka akan dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang,” ujar Syahrudin.
Menurutnya, Reses juga merupakan Pulang Kampunya Anggota DPRD, dan juga merupakan tempat Anggota DPRD melakukan penjaringan dan menerima segala macam Aspirasi, Usulan DLL.
Dikesempatan ini juga Aleg Dapil IV ini, menerima berbagai macam Aspirasi dari para Kepala Desa serta Masyarakat yang hadir.
“Nanti semuanya akan dituangkan dalam berita acara, dan nanti akan dilihat mana yang sangat prioritas, apalagi akan terkumpul di satu SKPD, kemudian Puskesmas doloduo juga terkait dengan PTT karena pelayanan paling penting maka harus dimasukan juga,” ungkapnya.
Pun, Ia mengatakan aspirasi asipari yang disampaikan itu lebih ke persoalan infrastruktur dan pendidikan serta kesehatan.
“Insya allah apa yang menjadi usulan akan dikawal agar ditahun berikut akan segera direalisasikan, karena hasil reses yang akan menjadi dasar-dasar pokok pikiran DPRD,” kata Papa Nayla Sapaan Akrabnya.
Perlu diketahui, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 161 huruf i, j, k disebutkan anggota DPRD mempunyai beberapa kewajiban. Misalnya menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, dan memberikan pertanggung jawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Turut hadir dalam Kegiatan ini, Camat Dumoga Barat Malpin Dako SAP. MAP, Kepala Puskesmas Doloduo, Babinsa, Para Kepala Desa, BPD, serta Masyarakat.
(Utha)