Sambangi Polres Bolmong, Sangadi Pinbar Felix Rapar Adukan Pencemaran Nama Baiknya

KILASBMR.Com,BOLMONG – Ketua asosiasi perangkat desa seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Felix Rapar menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pemilik akun Facebook @Ak Helmy.

Felix Rapar yang juga merupakan Sangadi Desa Pinobatuan Barat, didampingi beberapa keluarga menyambangi Polres Bolmong, Jumat (16/06/2023).

Bukti Status yang di unggah oleh akun Facebook @Ak Helmy

Pemilik akun Facebook @Ak Helmy diketahui dimiliki oleh Helmy Kaloh, yang merupakan seorang guru di Kelurahan Imandi.

Felix mengatakan kejadian bermula ketika ia menegur orang suruhan Helmy Kaloh yang kedapatan memanjat pohon kelapa milik Felix.

Saat itu Felix hanya menegur dengan sikap yang sopan dan tidak berkata kasar, namun pada malam harinya Helmy Kaloh sudah membuat status di media sosial Facebook yang terang-terangan menyebut nama Felix Rapar.

“Waktu itu saya menegur dengan sopan, dan tidak ada kalimat kasar, ini juga kalau dipikir harusnya saya yang marah karena lahan saya,” ujar Felix.

Buntut dari Status yang dibuat Helmy Kaloh tersebut, Felix merasa keberatan dan melanjutkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Felix mengatakan bahwa pihaknya memiliki surat-surat dokumen kepemilikan lahan yang sah yakni Sertifikat.

“Saya memiliki sertifikat yang sah, jadi itu lahan milik saya, kenapa saya di tuduh bukan hak saya di dalam status Facebook itu, itu kan tidak masuk akal,” ujar Felix.

Ia berharap dengan dilakukan pelaporan tersebut ke Polres Bolmong, kasus tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Jadi yang saya laporkan ada dua hal, yakni tentang pencemaran nama baik dan penyerobotan lahan,” pungkasnya.

(Utha)

Komentar Facebook
Bagikan Berita ini

Baca Juga

Hadiri Syukuran 1 Tahun YSK-Victor, Pemkab Bolmong Terima Bantuan dari Pemprov

KILASBMR.Com,BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi, bersama Wakil Bupati Dony Lumenta menghadiri acara syukuran …