Bawaslu Bolmong Siap Tertibkan Alat Peraga Kampanye

KILASBMR.Com,BOLMONG – Pesta demokrasi Pemilu 2024 tidak lama lagi akan dilaksanakan, walau belum memasuki tahapan kampanye, namun Partai Politik peserta pemilu dan para Caleg terlihat disejumlah wilayah sudah memasang Alat Peraga Kampanye (APK).

Berdasarkan Imbauan Bawaslu RI Nomor: 774/PM/K1/10/2023, Instruksi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 436/PM.00.01/K.SA/10/2023 dan hasil pantauan di lapangan, APK para peserta Pemilu banyak yang terpasang di area fasilitas umum dan lainnya.

Maka dari itu, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama Pemkab dan instansi terkait akan melakukan penertiban APK yang sudah dipasang oleh Parpol dan para Caleg.

Rakor Bawaslu Bolmong Bersama Forkopimda dan Partai Politik

Komisioner Bawaslu Bolmong Akim E Mokoagow SE, selaku Koordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sudah mengimbau tertanggal 26 Oktober 2023 melalui surat Imbauan Nomor: 187/PM.00.02/K.SA-02/10/2023  ke partai-partai politik  yang ada untuk melakukan penertiban secara mandiri pada tanggal 26 Oktober 2023.

Bahkan Ia mengatakan Bawaslu juga sudah melakukan Rapat Koordinasi bersama Forkopimda dan Partai Politik peserta pemilu dan pihak terkait pada Selasa 31 Oktober 2023.

“Kami sudah melakukan Rakor bersama partai politik, walau yang hadir hanya 5 parpol yakni Partai PPP, Nasdem, PAN, Demokrat dan PKB, lainya tidak hadir,” ujar Akim.

Ia mengatakan sesuai dengan hasil kesepakatan, diberikan waktu kepada partai politik untuk melakukan penertiban APK secara mandiri sampai pada tanggal 03 November 2023.

“Namun jika dalam waktu yang sudah disepakati partai politik tidak melakukan penertiban secara mandiri, maka pihak bawaslu bersama pemkab dalam hal ini Pol PP dan pihak terkait akan langsung turun untuk menertibkan APK yang ada di 15 Kecamatan yang ada,” ungkapnya.

Menurutnya, Bawaslu juga sudah melakukan pendataan detail terkait jumlah APK yang ada di 15 kecamatan melalui jajaran yang ada hingga ke tingkat desa.

“Kami telah mengintruksikan kepada jajaran pengawas pemilu kecamatan dan desa untuk melakukan pendataan secara detail sekaligus melakukan imbauan,” ucap Mokoagow.

Maka dari itu, Ia berharap kerja sama dari pihak Partai politik dan peserta pemilu untuk dapat melakukan penertiban mandiri.

Ia mengatakan tahapan masa kampanye Pemilu 2024, sesuai PKPU No. 15 Tahun 2023, akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

(Utha)

Komentar Facebook
Bagikan Berita ini

Baca Juga

Pemkab Bolmong Matangkan Arah Pembangunan Lewat Konsultasi Publik RKPD 2027

KILASBMR.Com,BOLMONG – Wakil Bupati (Wabup) Bolaang Mongondow (Bolmong) Dony Lumenta, membuka secara resmi Forum Konsultasi …