DPRD Kotamobagu Minta Perusahaan Bayar THR Karyawan Tepat Waktu

KILASBMR.Com,KOTAMOBAGU – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Perusahaan swasta di Kotamobagu dipastikan tepat waku oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan diawasi langsung oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Kotamobagu. 21 Maret 2025.

Sebagaimana disampaikan anggota legislatif Partai Nasdem Deddy S. Pontoan (DSP) kepada kilasbmr.com, yang beberapa waktu lalu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Tenaga Kerja

Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi pembahasan penting dalam RDP dengan Disnaker termasuk pembayaran THR karyawan swasta.

“Ini penting bagi para karyawan swasta karena kebutuhan lebaran Idul Fitri. Pembayaran THR wajib bagi setiap perusahaan swasta, apa terlebih bagi mereka yang merayakan,” ungkap DSP.
Selain mengevaluasi kebijakan program dari Disnaker di beberapa Bidang lainnya. THR menjadi salah satu poin penting bagi Dinas terkait agar menjadi perhatian.

“Karena memang tugas dan fungsi itu melekat ke Dinas yang berhubungan yaitu Disnaker . Kami minta agar pihak Dinas terkait bisa memastikan apa yang menjadi kendala dan tentunya memastikan THR Karyawan Swasta terbayar-kan,” jelasnya.

Selanjutnya, dia menerangkan bahwa permintaan Komisi II tersebut sebagaimana fungsi legislasi yang perlu diperhatikan.
“Sebagai fungsi pengawasan, kami membawa harapan para Karyawan swasta, guna memenuhi kebutuhan mereka yang akan menghadapi Lebaran Idul Fitri yang tinggal berapa hari ini,” terangnya.

Ketua Fraksi Partai Nasdem itu juga berharap bukan hanya THR, namun hasil pembahasan RDP Komisi II dengan Disnaker agar menjadi catatan serta beberapa program lainya juga dapat di tindak lanjuti oleh Dinas.

Komentar Facebook
Bagikan Berita ini

Baca Juga

Kunjungi TPA Poyowa Kecil, Pansus DPRD Kotamobagu Temukan Sejumlah Fakta

KILASBMR.Com,KOTAMOBAGU – Saat mengunjungi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang terletak di Desa Poyowa Kecil, Kecamatan …