Perkuat Sinergitas, Wali Kota Weny Gaib Terima Dokumen Pendapat Hukum Dari Kejari Kotamobagu

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memperkuat sinergitas dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan taat terhadap ketentuan hukum.
‎
‎Komitmen tersebut ditandai melalui pertemuan antara Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M, dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Tasjrifin M. A. Halim SH MH, di Aula Motampot Kantor Kejari Kotamobagu, Selasa 14 Juli 2026.
‎
‎Dalam kesempatan itu, Wali Kota Kotambagu menerima dokumen Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang diserahkan oleh Kajari Kotamobagu.
‎
‎Pendapat Hukum tersebut menyasar isu-isu strategis pemerintahan daerah, yakni terkait sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah, penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), sarana Prasarana dan Utilitas (PSU) serta harmonisasi peraturan daerah.
‎
‎Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin dengan Kejari Kotamobagu. Menurutnya, pendapat hukum yang diberikan akan menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan maupun menjalankan program pembangunan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
‎
‎“Atas nama pemerintah daerah menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Pendapat hukum ini tentunya merupakan wujud komitmen kami untuk bekerja sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat langkah pemerintah dalam menjalankan tugas demi kepentingan masyarakat,” ujar Weny.
‎
‎Sementara itu, Kajari Kotamobagu Tasjrifin M. A. Halim, mengatakan bahwa Pendapat Hukum yang diberikan merupakan inisiatif Jaksa Pengacara Negara sebagai tindak lanjut dari kerja sama yang telah dibangun melalui nota kesepahaman.
‎
“Pendapat hukum ini salah satu bentuk pelayanan pertimbangan hukum Jaksa Pengacara Negara. Kewenangan kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bahwa pendapat hukum bukan sekedar diberikan jawaban atas suatu persoalan hukum melainkan instrumen preventif untuk membantu pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan yang tepat, meminimalisir sengketa serta menghindarkan aparatur pemerintah dari resiko hukum dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya,” kata Tasjrifin. (***)

Komentar Facebook
Bagikan Berita ini

Baca Juga

‎Pemkot Kotamobagu Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah

‎KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggelar Doa dan Dzikir dalam rangka memperingati Maulid Nabi …