Rolling 174 Jabatan ASN Kotamobagu Dipastikan Berjalan Sesuai Aturan Lewat Sistem I-MUT

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memastikan penataan dan rotasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan baru-baru ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku dalam sistem manajemen kepegawaian nasional.

‎Hal tersebut ditegaskan menyusul pelantikan 174 pejabat administrator dan pengawas oleh Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib bersama Wakil Wali Kota Rendy V. Mangkat, yang mencakup sejumlah pejabat struktural di lingkungan dinas, badan, hingga jabatan kewilayahan seperti camat dan lurah.

‎Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menjelaskan bahwa seluruh proses mutasi dan penataan jabatan tersebut telah melalui mekanisme resmi melalui sistem I-MUT yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

‎Menurutnya, sistem tersebut merupakan instrumen nasional yang digunakan untuk mengatur proses mutasi, rotasi, dan promosi jabatan ASN secara transparan, berbasis kompetensi, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam manajemen karir aparatur.

‎“Penempatan aparatur dilakukan melalui sistem I-MUT dan tetap berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga seluruh prosesnya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sahaya.

‎Ia menegaskan bahwa penempatan ASN dalam jabatan tertentu tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penghargaan ataupun hukuman. Seluruh keputusan diambil berdasarkan kebutuhan organisasi, kesesuaian kompetensi aparatur, serta upaya memperkuat efektivitas kinerja perangkat daerah.

‎Menurutnya, setiap jabatan dalam struktur pemerintahan memiliki peran strategis dan saling melengkapi dalam mendukung jalannya roda pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

‎“Tidak ada jabatan yang dianggap tidak penting. Semua posisi, baik di perangkat daerah maupun kewilayahan, memiliki kontribusi terhadap keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.

‎Sahaya juga menambahkan bahwa mutasi yang dilakukan sebagian besar bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan sekaligus melakukan penyegaran organisasi agar dinamika birokrasi tetap berjalan dan kinerja perangkat daerah dapat terus meningkat.

‎Dengan demikian, penataan jabatan yang dilakukan Pemkot Kotamobagu tidak hanya bertujuan memperkuat struktur organisasi, tetapi juga memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.

‎Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen kepemimpinan Weny Gaib dan Rendy V. Mangkat dalam membangun birokrasi yang profesional, adaptif, serta mampu menjawab tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat. (***)

Komentar Facebook
Bagikan Berita ini

Baca Juga

Wali Kota Weny Gaib Terima Kunjungan Kajari Kotamobagu, Ini Hal-hal Yang Dibahas

KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib Sp.M, menerima kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) …