
KilasBMR,Bolmut – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akan dilakukan perubahan Nomenklatur.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bolmut Atri Durand SP. MM, melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kelembagaan Septian Mokodompit kepada Media ini, jumat (24/07/2020).
“Ada beberapa nomenklatur OPD yang akan berubah, diantaranya ada di Setda, perubahan Nomenklatur OPD ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 tahun 2019 tentang pedoman nomenklatur dan unit kerja Setda Provinsi/Kabupaten/Kota.”Jelasnya.
Menurutnya bahwa selain terjadi perubahan struktur tupoksi dan nomenklatur Setda, ada juga sejumlah OPD yang terjadi perubahan.
“Sesuai dengan Permendagri Nomor 56 tahun 2019 tentang pedoman nomenklatur dan unit kerja Setda Provinsi/Kabupaten/Kota, bahwa untuk tipe A ada 11-12 Bagian di Setda, sementara untuk Setda Bolmut sendiri masih masuk pada tipe B,” Tutupnya.
(fadli potabuga)