Dihadapan Menteri Desa PDTT, Herson Ingatkan Beberapa Hal Terkait Kesejahteraan Pendamping Desa

KilasBMR.Com,NASIONAL – Anggota Komisi V DPR RI , H. Herson Mayulu, SIP, kembali mengikuti Rapat Kerja sekaligus Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara langsung dengan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi di ruang rapat Komisi V Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Senin (15/03/2021).

Rapat yang di hadiri langsung oleh menteri dan jajarannya ini membahas terkait dengan Hapsem BPK RI semester I tahun 2020, Membahas dan menetapkan refocussing
Program/Kegiatan TA 2020, Membahas tentang Roadmap pengembangan dan pengelolaan daerah tertinggal dan transmigrasi, serta Membahas pengawasan dan prioritas penggunaan dana desa TA 2021 (tindak lanjut keputusan Raker 18/11/2020).

Terlihat oleh awak media, setelah menyampaikan prolog pada pembukaan rapat , penyampaian Gus Abdul Halim Iskandar sapaan akrab dari menteri desa ini mengundang antusiasme anggota komisi V untuk menanggapi sembari memberikan masukan dan pertanyaan terkait seputar agenda dan pokok pembahasan yang akan di bahas hari ini.

Terlebih ketika masuk pada pembahasan pengawasan dan prioritas penggunaan dana desa 2021 langsung tidak di sia siakan oleh beberapa anggota komisi V untuk menanggapi tak terkecuali H2M (sapaan akrab H. Herson Mayulu, SIP).

Pada rapat tersebut H2M menanggapi dan bertanya terkait Pengawasan dan Prioritas penggunaan Dana Desa TA 2021 selaku anggota komisi V.

Herson meminta Menteri Desa dan jajaran agar kedepan menyiapkan regulasi baku terkait Tupoksi dari TPPI yang sampai saat ini belum ada.

“Terlebih status dari pendamping itu sendiri apakah masuk sebagai tenaga honorer atau kontrak? Pun dalam aspek pengawasan dana desa perlunya pendamping di berikan kewenangan untuk masuk dan terlibat dalam pengawasan penggunaan dana desa,” ujar Herson.

Politisi PDIP ini juga menimpali tumpang tindihnya regulasi yang kurang berkesesuaian dari Kemendagri, Kemenkeu dan Kemendesa itu sendiri terkait pengeloaan dana desa mulai dari perencanaan sampai pada pembangunan/penggunaan nya.

“Saya liat desa harus patuh kepada Permendagri, Kemenkeu, dan Permen desa sementara dalam regulasi yang ada ini terjadi tumpang tindih, di permendagri nomor 114 tidak di jabarkan tentang rool mode pembagunan desa berbasis SDGs sementara dalam Permendesa No 13 2020 itu diatur , maka kedepannya perlu ada kesesuaian antara regulasi yang ada dari tiga kementerian ini sehingga tidak membingungkan pelaku pelaku di desa terlebih pemerintah desa,” ungkap H2M.

Bupati Bolsel dua periode ini juga menambahkan bahwa ada keluhan sudah 3 bulan lamanya TPPI se indonesia mengeluh belum mendapatkan gaji/honor dari hasil kerja mereka , dan di samping itu juga Herson mempertanyakan konsep penerapan 50 % Padat karya tunai desa dari dana desa yang tidak di rinci secara jelas dalam satu kesatuan regulasi yang utuh, begitu juga dengan refocussing 8% anggaran untuk penanganan covid 19 di desa sementara sudah ada BLT desa.

“Tentu ini perlu di sosialisasikan dan di jelaskan secara rinci sehingga mudah di mengerti di tingkat propinsi, kabupaten, kota sampai di tingkat desa,” jelas Mayulu.

(Utha)

Komentar Facebook
Bagikan Berita ini

Baca Juga

Waka Polres Aceh Barat Tampung Aspirasi Dari Kalangan Mahasiswa dan Kepemudaan

KILASBMR.Com,ACEHBARAT – Waka Polres Aceh Barat Kompol Aditia Kusuma, S.I.K., bersama pejabat utama Polres Aceh …