Urus Izin Usaha di Kotamobagu Cukup Lewat Online

KILASBMR,KOTAMOBAGU – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu terus mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu terobosan yang dilakukan adalah mempermudah pelaku usaha untuk pengurusan izin usaha yang hanya melalui online.

Menurut Kepala Dinas DPMPTSP Kota Kotamobagu Al Jufri Ngandu, masyarakat yang akan mengurus izin usaha tak perlu datang ke kantor. Cukup hanya dengan menggunakan aplikasi.

“Kami melibatkan Disdagkop-UKM serta Diskominfo untuk tata cara penginputan dokumen secara online dengan menggunakan aplikasi,” kata Ngandu.

Terkait hal tersebut, DIPMPTSP juga telah melakukan sosialisasi dan Bimtek kepada para pelaku usaha soal cara pengurusan izin secara online, termasuk pelaporan LKPM.

“Diharapkan para pelaku usaha di Kota Kotamobagu bisa secara mandiri mengurus izin secara online di mana saja berada, sekaligus menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam membantu pelaku usaha lain tentang tata cara pengurusan izin secara online, termasuk pelaporan LKPM,” ujarnya.(ian)

Komentar Facebook
Bagikan Berita ini

Baca Juga

Wali Kota Weny Gaib Apresiasi Polres Kotamobagu Yang Berhasil Menjaga Kamtibmas Daerah

KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, memberikan apresiasi kepada Polres Kotamobagu dalam Upacara Peringatan …