Aparat Diminta Usut Pengendali dan Pemodal PETI Lokosinan Bolsel

KILASBMR,Com, BOLSEL – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di kawasan Lokosina, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) kembali menuai sorotan.

Temuan satu unit alat berat jenis excavator oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II Bolsel-Boltim di lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas tambang ilegal semakin memperbesar desakan agar aparat penegak hukum mengusut seluruh mata rantai PETI, termasuk pihak yang diduga menjadi pengendali atau pemodal.

Sorotan publik kini mengarah pada penanganan terhadap sosok berinisial RL, yang disebut-sebut dalam informasi dan pembicaraan terkait aktivitas PETI di kawasan tersebut.

Namun, sejauh informasi yang dapat diverifikasi, belum ditemukan keterangan resmi dari Polres Bolsel yang menyatakan RL telah ditetapkan sebagai tersangka atau bahwa aparat telah mengambil tindakan hukum terhadap yang bersangkutan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: sejauh mana keseriusan aparat mengungkap aktor di balik aktivitas PETI Lokosina?

Sebelumnya, KPH Unit II Bolsel-Boltim menemukan satu unit excavator melalui pemantauan lapangan dan drone. Kepala KPH Unit II Bolsel-Boltim Ahmad Djunaedi membenarkan temuan tersebut dan menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan manajemen PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) untuk memastikan status aktivitas di kawasan tersebut.

Temuan alat berat tersebut menjadi petunjuk penting. Sebab, keberadaan excavator di lokasi yang diduga merupakan aktivitas PETI mengindikasikan adanya modal, peralatan, operator, serta pihak yang mengatur kegiatan tersebut.

Ketua DPRD Bolsel Arifin Olii sebelumnya juga meminta aparat tidak hanya menyasar pekerja tambang di lapangan. Ia menegaskan bahwa penindakan harus menyentuh pihak yang menyediakan modal maupun pihak yang diduga berada di belakang aktivitas PETI.

Karena itu, pertanyaan publik kini semakin mengerucut: jika aktivitas PETI benar-benar terjadi, siapa pengendalinya dan sejauh mana aparat telah menelusuri nama RL yang disebut-sebut tersebut?

Polres Bolsel perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul spekulasi mengenai adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.

Jika RL memang tidak terlibat, klarifikasi resmi tentu penting untuk membersihkan namanya. Sebaliknya, jika ditemukan bukti keterlibatan, publik tentu berharap proses hukum dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti.

Penegakan hukum terhadap PETI tidak boleh berhenti pada pekerja yang berada di lokasi. Pemodal, pengendali, penyedia alat berat, hingga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal harus ditelusuri sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat menunggu apakah kasus PETI Lokosina akan benar-benar dibongkar hingga ke aktor di belakangnya, atau kembali berhenti pada temuan alat berat dan penindakan terhadap pekerja lapangan.

Pertanyaan sederhananya: siapa sebenarnya yang berada di balik PETI Lokosina, dan apakah semua pihak akan diperlakukan sama di hadapan hukum?.

(Utha)

Komentar Facebook
Bagikan Berita ini

Baca Juga

KPH Buru Pemilik Alat Berat di Lokasi Lokosina Bolsel

KILASBMR.Com,BOLSEL – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II Bolsel-Boltim mendeteksi keberadaan satu unit ekskavator di …