‎DPRD Kota Kotamobagu Memulai Pembahasan Ranperda Pengarusutamaan Gender

ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender sebagai upaya memperkuat landasan hukum dalam mewujudkan pembangunan yang adil, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

‎Pembahasan berlangsung dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu di ruang rapat DPRD, Senin 13 Juli 2026.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda, Henny Kaseger, serta dihadiri 13 anggota DPRD dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

‎Ketua Bapemperda DPRD Kota Kotamobagu, Henny Kaseger, menjelaskan Ranperda Pengarusutamaan Gender disusun sebagai pedoman untuk mewujudkan kesetaraan hak, peran, dan kesempatan bagi laki-laki maupun perempuan dalam berbagai sektor pembangunan, termasuk penyelenggaraan pemerintahan daerah.

‎”Ranperda ini masih akan dikaji lebih mendalam agar implementasi keadilan dan kesetaraan gender di lingkungan pemerintahan dapat berjalan lebih baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Henny.

‎Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya berbagai kebijakan yang lebih inklusif sehingga setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pembangunan tanpa adanya diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.

‎Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Kota Kotamobagu, Hanindito Mokodompit, mengatakan Ranperda Pengarusutamaan Gender merupakan satu dari 13 Rancangan Peraturan Daerah yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Kotamobagu dan menjadi agenda pembahasan Bapemperda pada tahun 2026.Tokoh & Masyarakat

”Masih ada 12 Ranperda lainnya yang akan kami bahas secara bertahap. Semuanya menjadi prioritas Bapemperda untuk diselesaikan sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku,” kata Dito.

‎Ia menegaskan seluruh Ranperda yang telah diprogramkan akan dibahas secara bertahap sebagai bagian dari komitmen DPRD Kota Kotamobagu dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

‎Melalui pembahasan Ranperda Pengarusutamaan Gender tersebut, DPRD Kota Kotamobagu berharap dapat melahirkan regulasi yang memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, setara, inklusif, dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. (Advertorial)

Komentar Facebook
Bagikan Berita ini

Baca Juga

Pemkab Bolmong bersama Gubernur Sulut Hadiri Pembukaan Sidang Sinode Periodik GMIBM ke-60

KILASBMR.Com,BOLMONG – Sidang Sinode Periodik Gereja Masehi Injili di Bolaang Mongondow (GMIBM) ke-60 resmi dibuka …