Refly Mamonto Dukung Penuh Ranperda Disabilitas, Ini Harapannya

KOTAMOBAGU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu bersama  Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas. Regulasi tersebut disiapkan sebagai payung  hukum untuk menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sekaligus mewujudkan Kota Kotamobagu yang lebih inklusif.

Pembahasan Ranperda dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyerahan rancangan oleh pemerintah daerah, pembahasan di tingkat Bapemperda, konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, hingga penyempurnaan substansi sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Proses penyusunannya turut melibatkan perangkat daerah, akademisi, organisasi penyandang disabilitas, serta berbagai elemen masyarakat guna memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

Saat ditemui pada hari Senin, 20 Juli 2026, salah satu anggota Bapemperda DPRD Kota Kotamobagu, Refly Setiawan Mamonto menegaskan bahwa Ranperda tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Kotamobagu untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh hak yang sama dalam pembangunan.

‎”Tidak ada satu pun warga yang boleh tertinggal. Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dan harus mendapatkan perlindungan, kesempatan, dan dukungan untuk hidup mandiri dan berdaya,” tegas Refly.

‎Menurutnya, keberadaan Perda sangat penting sebagai landasan hukum daerah dalam menjamin perlindungan terhadap penyandang disabilitas sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan, pelayanan publik, serta berbagai sektor strategis lainnya.

‎Refly menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan hingga penetapan Ranperda tersebut. Ia berharap regulasi yang dihasilkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata, tetapi diwujudkan melalui kebijakan dan program yang benar-benar menyentuh kebutuhan penyandang disabilitas.

‎”Perda ini sangat penting sebagai payung hukum daerah untuk menjamin hak, melindungi dari diskriminasi, serta membuka seluas-luasnya kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk hidup mandiri, berdaya, dan berpartisipasi penuh dalam pembangunan Kota Kotamobagu,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD akan terus mengawal implementasi Perda melalui dukungan kebijakan, penganggaran, serta fungsi pengawasan agar manfaat regulasi tersebut dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Melalui Ranperda ini, DPRD dan Pemerintah Kota Kotamobagu menargetkan terwujudnya daerah yang lebih inklusif, ramah disabilitas, serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga tanpa diskriminasi.

Semangat “Bersama Kita Bisa, Bersama Kita Setara” menjadi landasan dalam pembahasan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas sebagai komitmen bersama mewujudkan Kota Kotamobagu yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (***)

Komentar Facebook
Bagikan Berita ini

Baca Juga

DPRD Kotamobagu Gelar Rapat Paripurna Tingkat II LKPJ Wali Kota Kotamobagu Tahun 2025

KOTAMOBAGU – Kamis 30 April 2026 malam DPRD Kota Kotamobagu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka …