KOTAMOBAGU – DPRD Kota Kotamobagu melaksanakan Rapat Paripurna terkait Penyampaian Ramperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025.
Fraksi Restorasi Perubahan melalui Steward Adityo Pantas menyampaikan pandangan fraksi dalam rapat paripurna tersebut.
Disampaikan Fraksi Restorasi Perubahan, mengingat pentingnya Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 sebagai pijakan dalam penyusunan ABD Perubahan Tahun 2026, maka mereka menerima Ranperda tersebut untuk dibahas di tahap selanjutnya sesuai dengan mekanisme tata tertib yang berlaku.
Fraksi Restorasi Pembangunan juga berharap proses pembahasan nantinya daapt berjalan secara kritis, objektif dan konstruktif antara Banggar berdama TAPD dan mitra kerja terkait. (***)
KILAS BMR Mengulas Dengan Fakta

