Jakarta – Pemerintah sedang menyiapkan sejumlah aturan menuju era pola hidup normal yang baru atau new normal. Aturan yang digodok itu termasuk kegiatan akad nikah yang terus dimatangkan.
Skema pernikahan calon pengantin di tengah wabah sebenarnya sudah dibicarakan sejak Maret 2020. Namun lantaran penyebaran Corona belum juga mereda, ditambahkan rencana penerapan new normal, maka aturan tentang pernikahan juga dievaluasi.
Selama wabah Corona, Kementerian Agama (Kemenag) semula hanya melayani pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Ketika itu biaya yang sudah dibayarkan calon pengantin yang mendaftar pencatatan nikah di luar KUA dikembalikan.
Namun, menjelang penerapan new normal ini, Kemenag kembali menyiapkan sejumlah aturan. Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, salah satu yang digodok yakni prosesi akad nikah di luar KUA.
“Selama ini akad nikah hanya di kantor KUA, kita sedang godok untuk di luar KUA,” kata Kamaruddin, kepada wartawan, Minggu (31/5/2020).
Kamaruddin memperkirakan, aturan terkait pernikahan selama new normal rampung pekan depan.
“Aturan tentang pernikahan sedang digodok. Insyaallah minggu depan (rampung)” ujarnya.
Selain itu, Kemenag juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. Dalam SE tersebut, salah satu yang diatur juga tentang kegiatan pertemuan masyarakat, salah satu contohnya yakni pernikahan atau perkawinan.
SE Nomor 15 Tahun 2020 itu berisi 6 poin aturan lengkap soal kegiatan keagamaan di rumah ibadah menjelang new normal. Terkait akad, ada di poin keenam. Berikut isinya:
6. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat, misal akad pernikahan/perkawinan, tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut:
a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
Kegiatan akad nikah di rumah ibadah dimungkinkan apabila rumah ibadah tersebut aman dari Corona. Dalam SE Kemenag juga ditekankan, rumah ibadah yang dibenarkan menyelenggarakan kegiatan berjemaah atau kolektif yakni harus berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/Rt, serta berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari COVID-19.
“Memungkinkan jika protokol kesehatannya dijaga dan rumah ibadahnya aman dari COVID,” ujar Kamarrudin.
Sumber : detik.com