Banyak Gerakan Jalanan Tanpa Kejelasan Arah yang Benar

Oleh : Bagaskara Dotulong Bonde

Demonstrasi atau biasa yang kita dengar dengan kata DEMO atau juga biasa didengar dengan unjukrasa yang artinya telah terjadi gerakan sekelompok orang yang menyuarakan protes dan tuntutan terhadap pihak-pihak yang menurut mereka tidak sesuai dengan keinginan mereka, maka dari itu mereka menyuarakan keadilan yang menurut mereka sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka (parademonstran).

Pendapat lain mengatakan pengertian demonstrasi adalah bentuk pernyataan protes yang disampaikan secara massal oleh sekelompok orang di tempat umum terhadap suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau organisasi. Gerakan kejalan ini biasanya dapat menimbulkan negosiasi dengan orang/target yang mereka demo.

Akan tetapi Demo yang terjadi pada tahun 98 dengan saat sekarang ini sangat jauh berbeda, karena saat ini para demostran tidak lagi regulasi dan mekanisme untuk melalakukan demo
seperti apa walaupun sebenarnya dijamin oleh undang-undang.

Di Indonesia terdapat Undang-Undang yang mengatur tentang Demonstrasi atau mengemukakan pendapat di muka umum yaitu UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menyampaikan pendapat di muka umum juga dijamin dalam pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan Undang-Undang.”

Akan tetapi saat ini DEMO yang kita lihat tidak lagi murni aksi tuntutan atau protes terhadap pemerintah atau birokrat yang mengambil keputusan/kebijakan, akan tetapi aksi yang ada pada
saat sekarang ini adalah kebanyakan aksi yang ditunggangi atau ditendensi oleh pihak-pihak terkait dengan target demo.

Mengapa? karena kita bisa lihat sendiri aksi yang ada pada
omnibuslaw atau undang-undang ciptakerja yang ramai kemarin, kita tahu bersama bahwa UU Omnibuslolaw ini telah lama dirancangkan tapi kenapa nanti disaat peresmian menjadi RUU
baru para kelompok-kelompok baru melakukan protes dan tuntutan terhadap pemerintah khususnya DPR, dan kenapa juga rancangan-rancangan yang ada sebelum peresmian RUU selalu
disetujui oleh anggota DPR, kenapa nanti disaat peresmian baru ada ketidaksetujuan terhadap RUU omnibuslaw ? Apakah ini sebuah settingan belakah? Kenapa nanti akan disahkannya RUU
baru terjadi perbedaan fraksi dalam keanggotaan DPR ?

Demo pada saat ini juga bukan lagi aksi yang berangkat dari hati nurani untuk suatu perubahan akan tetapi berangkat dengan keeksistensian untuk mendapat panggung dan pamor didepan
petinggi-petinggi negara karna itulah tujuan para pemimpin demo yaitu bisa mencari panggung dan bisa dilihat elit-elit politik agar bisa ditarik masuk kedalam sistem.

Begitu juga dengan para masa aksi yang saat ini hanya ikut-ikutan tanpa tau isi dari demo dan tujuan dari demo yang dilakukan mereka tapi hanya ingin meramaikan dan ingin memenuhi
jalan tapi pada intinya tujuan mereka bukan lagi solusi tapi CEOSlah yang mereka tunggu.

Karena itu salah satu kejadian yang mereka tunggu untuk mengabadikan momen dan di Upke sosial media dan itulah tujuan mereka bukan lagi tentang apa yang disuarakan tapi apa yang di
lakukan ketika masa aksi ceos itulah yang mereka tunggu-tunggu yaitu tindakan anarkis.

Seringkali juga, Aksi mahasiswa sudah ditunggangi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab hanya demi untuk mempericuh keadaan demi tujuan yang negatif.

Komentar Facebook
Bagikan Berita ini

Baca Juga

Diah Nur Cahyani Ingin Menjadi Orang yang Bermanfaat Untuk Orang Lain

KilasBMR.COM,BOLSEL – Diah Nur Cahyani, yang saat ini merupakan seorang Protokoler Bupati di Kabupaten Bolaang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *